WIN Media, Makassar, 14/8/2026 – The Chairman of STIE YPUP Makassar, Harry Yulianto, delivered a number of critical inputs in the preparation of the Academic Draft of the Regional Regulation (Raperda) on Convergent Actions for the Prevention and Acceleration of Stunting Reduction in South Sulawesi. According to him, this Regional Regulation must become an instrument that encourages the strengthening of collaborative governance as well as optimizing the synergy of Village Funds and CSR as funding sources that have not been optimally utilized.
Harry assessed that the convergence approach in stunting reduction has so far been trapped in administrative coordination between Regional Apparatus Organizations (OPD), without being followed by substantive collaboration mechanisms. In fact, studies show that the implementation of convergence policies at the regional level is still fragmented due to sectoral egoism, institutional ego, and limited cross-sector accountability.
“Collaborative governance is not just about coordination meetings. It is about how we build institutional linking forums, convergent resource mapping, and joint learning systems that integrate structural and relational mechanisms,” said Harry.
Harry cited research findings in one of the districts in South Sulawesi that identified three main obstacles: misalignment between national policies and local implementation, budget fragmentation, and the absence of shared cross-sector performance indicators. Without clear regulation in the Regional Regulation, cross-sector coordination will continue to be voluntary and dependent on individual initiative, rather than an institutionalized system. “The success of convergence requires not only coordination structures, but also trust, shared incentives, and adaptive capacity,” he emphasized.
The second critical input highlighted the great potential of Village Funds and CSR that have not been optimally utilized. Based on research findings, although stunting prevention programs have been integrated into Village Government Work Plans (RKPDes) and Village Budgets (APBDes), the realization of Village Fund allocation only reaches an average of 5–7.5 percent. The available funds are actually sufficient to support posyandu cadre honorariums and the provision of supplementary feeding (PMT), but slow fund disbursement often hinders activity implementation.
“Even though Minister of Villages Regulation Number 2 of 2024 has stipulated that village funds are focused 20 percent on food security and 15 percent on extreme poverty alleviation, both of which are closely related to stunting interventions,” explained Harry.
Meanwhile, the role of CSR is still operating independently. A number of companies such as Alfamidi through the “Protein Cegah Stunting” program have distributed thousands of eggs to stunted children, PT Indofood has provided nutritional assistance and fortified complementary feeding (MPASI), and Asuransi Astra through the ACTING program (Aksi Cegah Stunting) which has been running consistently since 2022. However, these programs have not been integrated into a planned regional policy framework.
“CSR has so far been running on its own, without coordination with local governments. In fact, if synergized with the specific and sensitive interventions that have been planned, the impact would be much greater,” said Harry.
Perkuat Kolaborasi dan CSR-Dana Desa, Masukan Ketua STIE YPUP Dalam Naskah Akademik Raperda Stunting

WIN Media, Makassar, 14/8/2026 – Ketua STIE YPUP Makassar, Harry Yulianto, menyampaikan sejumlah masukan kritis dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting di Sulawesi Selatan. Menurutnya, Raperda ini harus menjadi instrumen yang mendorong penguatan tata kelola kolaboratif (collaborative governance) serta mengoptimalkan sinergi Dana Desa dan CSR sebagai sumber pembiayaan yang selama ini belum tergarap maksimal.
Harry menilai bahwa pendekatan konvergensi dalam penurunan stunting selama ini masih terjebak pada koordinasi administratif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tanpa diikuti oleh mekanisme kolaborasi yang substantif. Padahal, studi menunjukkan bahwa implementasi kebijakan konvergensi di tingkat daerah masih terfragmentasi akibat sektoralisme, ego institusional, dan terbatasnya akuntabilitas lintas sektor.
“Collaborative governance bukan sekadar rapat koordinasi. Ini tentang bagaimana kita membangun forum penghubung kelembagaan, pemetaan sumber daya secara konvergen, dan sistem pembelajaran bersama yang mengintegrasikan mekanisme struktural dan relasional,” ujar Harry.
Harry mengutip temuan riset di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang mengidentifikasi tiga hambatan utama: ketidakselarasan antara kebijakan nasional dan implementasi lokal, fragmentasi anggaran, serta ketiadaan indikator kinerja bersama lintas sektor. Tanpa pengaturan yang jelas dalam Perda, koordinasi lintas sektor akan terus bersifat sukarela dan bergantung pada inisiatif individu, bukan sistem yang terinstitusionalisasi. “Keberhasilan konvergensi membutuhkan bukan hanya struktur koordinasi, tetapi juga kepercayaan, insentif bersama, dan kapasitas adaptif,” tegasnya.
Masukan kritis kedua menyoroti potensi besar Dana Desa dan CSR yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Berdasarkan hasil penelitian, meskipun program pencegahan stunting telah diintegrasikan ke dalam RKPDes dan APBDes, realisasi alokasi Dana Desa rata-rata hanya mencapai 5–7,5 persen.
Dana yang tersedia sebenarnya cukup untuk mendukung honor kader posyandu dan penyediaan PMT, namun pencairan dana yang lambat sering menghambat pelaksanaan kegiatan.
“Padahal, Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 telah mengatur bahwa dana desa difokuskan 20 persen untuk ketahanan pangan dan 15 persen untuk penanganan kemiskinan ekstrem, yang keduanya terkait erat dengan intervensi stunting,” jelas Harry.
Sementara itu, peran CSR juga masih bergerak sendiri-sendiri. Sejumlah perusahaan seperti Alfamidi melalui program “Protein Cegah Stunting” telah menyalurkan ribuan butir telur kepada anak-anak stunting, PT Indofood menyalurkan bantuan nutrisi dan MPASI fortifikasi, serta Asuransi Astra melalui program ACTING (Aksi Cegah Stunting) yang berjalan konsisten sejak 2022
. Namun, program-program ini belum terintegrasi dalam kerangka kebijakan daerah yang terencana.
“CSR selama ini berjalan sendiri-sendiri, tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Padahal, jika disinergikan dengan intervensi spesifik dan sensitif yang sudah direncanakan, dampaknya akan jauh lebih besar,” ujar Harry.
Harry merekomendasikan agar Raperda ini mengatur secara eksplisit mekanisme koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pelaku usaha/swasta dalam mengintegrasikan Dana Desa dan CSR ke dalam program percepatan penurunan stunting. Hal ini mencakup pemetaan potensi Dana Desa dan CSR di masing-masing kabupaten/kota, penyesuaian rencana penggunaan Dana Desa dengan target intervensi stunting, pembentukan forum kemitraan CSR untuk stunting, serta sistem monitoring dan evaluasi dampak penggunaannya.
Harry juga menyoroti bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan target ambisius dalam RPJMD 2025-2029, yaitu menurunkan prevalensi stunting dari 23,3 persen (2024) menjadi 16,65 persen pada tahun 2029. Tanpa terobosan dalam tata kelola kolaboratif dan optimalisasi sumber daya-APBD, target tersebut sulit dicapai.
“RPJMD sudah jelas menekankan penguatan sinergi antara pemerintah, masyarakat, sektor swasta, dan pendamping keluarga. Sekarang saatnya kita terjemahkan amanat itu ke dalam regulasi daerah yang mengikat. Perda ini harus menjadi payung hukum yang memastikan kolaborasi tidak lagi bersifat sukarela, tetapi menjadi kewajiban sistemik,” pungkas Harry.

