13 Maret 2026

Beware! Scams Disguised as Investments and THR Proliferate on Social Media, Here Are the Signs

WIN Media, Jakarta, 11/3/2026 – The Financial Services Authority (OJK) has again issued an early warning to the public ahead of Eid al-Fitr 1447 H. The proliferation of scams disguised as fake investments and false Holiday Allowance (THR) offers on social media poses a serious threat to people’s financial security. OJK urges the public not to be tempted by promises of instant profits so that their THR money does not disappear.

In its press release, OJK noted an increase in public reports related to financial fraud during March 2026, with increasingly varied modus operandi exploiting the Eid moment. Perpetrators typically offer investments with unreasonable returns, Ponzi schemes, or even send fake links impersonating banks or digital payment companies to steal personal data.

Purnama Dhedhy Styawan, an Economics and Public Policy Expert in Jakarta, reminds that the THR euphoria often lowers public vigilance. “When people get extra money, there is a tendency to look for ways to grow it quickly. This is exploited by fraudsters by offering fake investments that promise huge profits in a short time,” he said.

Dhedhy outlines the main characteristics of scam modus operandi rampant on social media that the public needs to watch out for:

First, promises of unreasonable profits. “If there is an investment offer promising 10-20 percent profit per month or even per week, it is definitely unreasonable. Legal and healthy investments provide reasonable returns, usually below 10-15 percent per year,” Dhedhy emphasized.

Second, using religious figures or public figures to build trust. Dhedhy explains that fraudsters often use photos or names of prominent figures without permission to convince potential victims. “The public must be critical and find out whether the figure is genuinely involved or just for setting.”

Third, utilizing social media platforms without a clear physical office. According to Dhedhy, fraudsters usually only have social media accounts with many followers (which can be bought) but do not have a clear office or legal entity. “If asked to meet, they always avoid it. Communication is only via WhatsApp or Telegram,” he added.

Fourth, asking for personal data such as ID cards, account numbers, PINs, or OTP codes. Dhedhy emphasizes that no legal investment asks for such confidential data. “This is a phishing scam to drain victims’ accounts. Never give your OTP or PIN to anyone, including those claiming to be from the bank,” he said.

Fifth, Ponzi schemes or money games that pay profits from new members’ money. Dhedhy explains that this scheme will definitely collapse when there are no more new members joining. “The characteristic is that old members are enticed with bonuses if they recruit new members. This is not a business; it’s illegal fund mobilization.”

Dhedhy also provides practical tips for the public to avoid scams:

  1. Check its legality. Verify the business license with OJK or the relevant ministry through their official websites.
  2. Don’t be easily tempted by promises of big profits. Remember the principle of high risk high return, but scams offer high return with no risk.
  3. Be critical of investment offers on social media. Conduct independent research, read reviews, and ask those who are more knowledgeable.
  4. Use common sense. If it sounds too good to be true, it most likely is not true.

“THR is a worker’s right earned after a year of work. Don’t let your hard-earned money vanish in an instant because you are tempted by the lure of fraudsters. It’s better to save it in a bank or invest in safe and officially registered instruments,” Dhedhy concluded.


Waspada! Modus Penipuan Berkedok Investasi dan THR Marak di Medsos, Ini Cirinya

WIN Media, Jakarta, 11/3/2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peringatan dini kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Maraknya modus penipuan berkedok investasi bodong dan tawaran Tunjangan Hari Raya (THR) palsu di media sosial menjadi ancaman serius bagi keamanan finansial masyarakat. OJK mengimbau agar masyarakat tidak tergiur iming-iming keuntungan instan agar uang THR tidak raib.

Dalam siaran persnya, OJK mencatat peningkatan laporan masyarakat terkait penipuan finansial selama Maret 2026, dengan modus yang semakin variatif dan memanfaatkan momen Lebaran. Para pelaku biasanya menawarkan investasi dengan imbal hasil tidak wajar, skema ponzi, atau bahkan mengirimkan tautan palsu mengatasnamakan bank atau perusahaan pembayaran digital untuk mencuri data pribadi.

Purnama Dhedhy Styawan, Pakar Ekonomi dan Kebijakan Publik di Jakarta, mengingatkan bahwa euforia THR sering kali menurunkan kewaspadaan masyarakat. “Ketika orang mendapatkan uang tambahan, ada kecenderungan untuk mencari cara mengembangkannya dengan cepat. Ini dimanfaatkan oleh penipu dengan menawarkan investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujarnya.

Dhedhy memaparkan ciri-ciri utama modus penipuan yang marak di media sosial yang perlu diwaspadai masyarakat:

Pertama, iming-iming keuntungan di luar kewajaran. “Jika ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan 10-20 persen per bulan atau bahkan per minggu, sudah pasti itu tidak masuk akal. Investasi legal dan sehat memberikan imbal hasil yang wajar, biasanya di bawah 10-15 persen per tahun,” tegas Dhedhy.

Kedua, menggunakan tokoh agama atau publik figur untuk membangun kepercayaan. Dhedhy menjelaskan bahwa penipu sering memanfaatkan foto atau nama tokoh terkemuka tanpa izin untuk meyakinkan calon korban. “Masyarakat harus kritis dan mencari tahu apakah tokoh tersebut benar-benar terlibat atau hanya settingan .”

Ketiga, memanfaatkan platform media sosial tanpa kantor fisik jelas. Menurut Dhedhy, penipu biasanya hanya punya akun media sosial dengan pengikut banyak (bisa dibeli) tetapi tidak memiliki kantor atau badan hukum yang jelas. “Jika diajak bertemu, mereka selalu menghindar. Komunikasi hanya melalui WhatsApp atau Telegram,” tambahnya.

Keempat, meminta data pribadi seperti KTP, nomor rekening, PIN, atau kode OTP. Dhedhy menegaskan bahwa tidak ada investasi legal yang meminta data rahasia tersebut. “Ini modus phishing untuk menguras rekening korban. Jangan pernah memberikan OTP atau PIN kepada siapa pun, termasuk yang mengaku dari bank,” ujarnya.

Kelima, skema ponzi atau money game yang membayar keuntungan dari uang anggota baru. Dhedhy menjelaskan bahwa skema ini pasti akan runtuh ketika tidak ada lagi anggota baru yang masuk. “Cirinya, anggota lama diiming-imingi bonus jika merekrut anggota baru. Ini bukan bisnis, ini penggerakan dana ilegal.”

Dhedhy juga memberikan tips praktis bagi masyarakat agar terhindar dari penipuan:

  1. Pastikan legalitasnya. Cek izin usaha di OJK atau Kementerian terkait melalui situs resmi mereka.
  2. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar. Ingat prinsip high risk high return, tetapi penipuan menawarkan high return tanpa risiko.
  3. Kritis terhadap tawaran investasi di media sosial. Lakukan riset mandiri, baca ulasan, dan tanyakan kepada mereka yang lebih paham.
  4. Gunakan akal sehat. Jika terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu memang tidak nyata.

“THR adalah hak pekerja yang diperoleh setelah setahun bekerja. Jangan biarkan jerih payah Anda lenyap dalam sekejap karena tergiur rayuan penipu. Lebih baik simpan di bank atau investasi yang aman dan terdaftar resmi,” pungkas Dhedhy.

Related News