13 Maret 2026

Green Halal: When Halal Principles Meet Sustainability in MSMEs Businesses

WIN Media, Makassar, 3/2/2026 – A new wave of awareness is transforming the landscape of the halal industry in Indonesia. For Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) actors, the concept of “halal” is no longer confined to material and process certification but is evolving into “Green Halal” — a paradigm that aligns Sharia principles with environmental sustainability. This trend emerges in response to increasingly critical consumer demand, which desires products that are not only ritually permissible (halalan) but also good and empowering from a socio-ecological perspective (thoyyiban).

Helmy Syamsuri, an expert in Sharia Economics and the Halal Industry at STIE YPUP, explains that this integration is highly natural. “The fundamental principle of Islam is rahmatan lil ‘alamin (a mercy to all creation). The true concept of halal inherently encompasses sustainability. A product whose production process pollutes the environment or excessively exploits resources is, in essence, contrary to the spirit of thoyyib, which guarantees comprehensive goodness,” she asserted in an exclusive interview with WIN Media.

Pillars of “Green Halal” in MSMEs Operations

The implementation of Green Halal can start from practical steps in the business value chain:

  1. Sustainable Raw Materials: Choosing local, organic materials, free from harmful pesticides, and with a low carbon footprint. For Muslim fashion MSMEs, this means using eco-friendly fabrics like organic cotton or recycled woven materials.
  2. Green Production Processes: Optimizing energy use (e.g., utilizing sunlight for drying), implementing efficient water management systems (wudu’ friendly), and minimizing production waste.
  3. Responsible Packaging: Shifting from single-use plastics to recycled, reusable (reusable), or easily biodegradable packaging. Educating consumers to return packaging is also an initiative beginning to be adopted.
  4. Equitable Supply Chains: Building fair and transparent partnerships with local farmers or raw material producers, aligning with the principle of justice (‘adl) in Sharia economics.

Dual Benefits: Added Value and Consumer Loyalty

Adopting a Green Halal approach brings strategic benefits. In the global market, this concept becomes a strong unique selling proposition (USP), especially for penetrating European and American markets highly sensitive to environmental issues. Domestically, it builds loyalty among a new segment of environmentally conscious millennial and Gen Z consumers.

“Previously, buyers only asked ‘Is this MUI halal?’. Now, the questions have evolved: ‘Where are the raw materials from?’, ‘Can the packaging be recycled?’,” said Rani, owner of a halal skincare brand that now uses plant-based ingredients and glass packaging. “This commitment actually enhances brand value and attracts a community of customers who share the same concerns.”

Although promising, the main challenge lies in the often higher initial costs and access to sustainable raw materials. Helmy Syamsuri encourages triple helix collaboration. “This is where the role of government and digital platforms is crucial. For instance, through fiscal incentives for green MSMEs, or special ‘Green Halal’ curation features on e-commerce. Future halal certification could also consider environmental criteria as part of the thoyyib assessment,” she explained. With the ever-growing potential of the global halal market, the convergence of halal principles and sustainability is not merely a trend but a necessity to create superior and responsible competitiveness. MSMEs that pioneer Green Halal will not only receive spiritual blessings but also gain a comparative advantage on the stage of the future economy.


Green Halal: Ketika Prinsip Halal Bertemu dengan Sustainability dalam Bisnis UMKM

WIN Media, Makassar, 3/2/2026 – Sebuah gelombang kesadaran baru sedang mengubah lanskap industri halal di Indonesia. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), konsep “halal” kini tidak lagi hanya terbatas pada sertifikasi bahan dan proses, tetapi berevolusi menjadi “Green Halal” — sebuah paradigma yang menyelaraskan prinsip syariah dengan kelestarian lingkungan. Tren ini muncul sebagai respons atas permintaan konsumen yang semakin kritis, yang tidak hanya menginginkan produk yang halal secara ritual (halalan), tetapi juga baik dan memberdayakan secara sosial-ekologis (thoyyiban).

Helmy Syamsuri, Pakar Ekonomi Syariah dan Industri Halal dari STIE YPUP, menjelaskan bahwa integrasi ini sangatlah alamiah. “Prinsip dasar Islam adalah rahmatan lil ‘alamin(menjadi rahmat bagi seluruh alam). Konsep halal yang sejati telah mencakup aspek keberlanjutan. Sebuah produk yang proses produksinya mencemari lingkungan atau mengeksploitasi sumber daya secara berlebihan, pada hakikatnya bertentangan dengan semangat thoyyibyang menjamin kebaikan menyeluruh,” tegasnya dalam wawancara eksklusif dengan WIN Media.

Pilar “Green Halal” dalam Operasional UMKM

Implementasi Green Halal dapat dimulai dari langkah-langkah praktis dalam rantai nilai bisnis:

  1. Bahan Baku Berkelanjutan: Memilih bahan lokal yang organik, bebas pestisida berbahaya, dan memiliki jejak karbon rendah. Untuk UMKM fashion muslim, ini berarti menggunakan kain ramah lingkungan seperti katun organik atau tenun daur ulang.
  2. Proses Produksi Hijau: Mengoptimalkan penggunaan energi (misal, memanfaatkan sinar matahari untuk pengeringan), menerapkan sistem pengelolaan air yang efisien (wudu’ friendly), dan meminimalkan limbah produksi.
  3. Kemasan yang Bertanggung Jawab: Beralih dari plastik sekali pakai ke kemasan daur ulang, daur ulang ulang (reusable), atau yang mudah terurai. Memberikan edukasi kepada konsumen untuk mengembalikan kemasan juga menjadi inisiatif yang mulai diterapkan.
  4. Rantai Pasok yang Berkeadilan: Menjalin kemitraan yang adil dan transparan dengan petani atau produsen bahan baku lokal, yang sejalan dengan prinsip keadilan (‘adl) dalam ekonomi syariah.

Manfaat Ganda: Nilai Tambah dan Loyalitas Konsumen

Mengadopsi pendekatan Green Halal membawa manfaat strategis. Di pasar global, konsep ini menjadi unique selling proposition (USP) yang kuat, terutama untuk menembus pasar Eropa dan Amerika yang sangat sensitif terhadap isu lingkungan. Di dalam negeri, ia membangun loyalitas konsumen baru dari kalangan milenial dan Gen Z yang sadar lingkungan.

“Dulu, pembeli hanya tanya ‘ini halal MUI tidak?’. Sekarang, pertanyaannya berkembang: ‘Bahan bakunya dari mana?’, ‘Kemasannya bisa didaur ulang nggak?’,” ujar Rani, pemilik brand skincare halal yang kini menggunakan bahan nabati dan kemasan kaca. “Komitmen ini justru meningkatkan nilai brand dan menarik komunitas pelanggan yang punya concern sama.”

Meski menjanjikan, tantangan utama terletak pada biaya awal (initial cost) yang seringkali lebih tinggi dan akses terhadap bahan baku berkelanjutan. Helmy Syamsuri mendorong adanya kolaborasi triple helix. “Di sinilah peran pemerintah dan platform digital sangat dibutuhkan. Misalnya, melalui insentif fiskal untuk UMKM hijau, atau fitur kurasi khusus ‘Green Halal’ di e-commerce. Sertifikasi halal masa depan juga bisa mempertimbangkan kriteria lingkungan sebagai bagian dari penilaian thoyyib,” paparnya. Dengan potensi pasar halal global yang terus membesar, konvergensi antara prinsip halal dan keberlanjutan bukan sekadar tren, melainkan sebuah keharusan untuk menciptakan daya saing yang unggul dan bertanggung jawab. UMKM yang menjadi pionir Green Halal tidak hanya akan mendapatkan berkah secara spiritual, tetapi juga keunggulan komparatif di pentas ekonomi masa depan.

Related News