WIN Media, Makassar, 27/1/2026 – The rampant practice of “ghostwriting” or paid writing services for scientific publications in internationally indexed Scopus journals has triggered a serious debate among legal and academic circles: is a special law needed that explicitly ensnares both sellers and buyers of these publication services? This discourse emerges because academic sanctions are deemed insufficient to tackle an industry that has evolved into a structured business causing massive material and immaterial losses to the world of science.
Currently, handling ghostwriter Scopus cases typically ends with internal campus administrative sanctions, such as degree revocation, dismissal, or publication retraction. The service providers themselves are rarely touched by the law, as their activities are difficult to categorise definitively within the existing criminal legal framework.
“This practice clearly fulfills the elements of fraud because there are parties obtaining degrees, positions, or allowances using someone else’s work. However, to prosecute it as a conventional criminal act of fraud, a report from a victim who feels materially disadvantaged is required. Who is the ‘victim’? The state? The university? This is the complexity,” explained Prof. Anton Agus Setyawan.
Several articles often considered to ensnare this practice include:
- Article 378 of the Criminal Code (KUHP) on Fraud, if material loss (such as salary, allowances, or research funding) obtained unlawfully can be proven.
- Article 263 KUHP on Document Forgery, considering scientific articles and diplomas can be categorised as “documents”.
- Article 28 of the ITE Law on Spreading False Information, if the article content is fake or contains misleading fictitious data.
- Article 55 on Attempted Crime, which can ensnare both sellers (as accomplices) and buyers (as primary perpetrators).
However, the application of these articles is considered imprecise (lack of legal precision) and difficult to prove. Therefore, a proposal has emerged for a Draft Law on Academic Crimes (Academic Fraud Act) that specifically regulates and imposes criminal sanctions for perpetrators of scientific work forgery, including ghostwriting, data fabrication, and buying/selling authorship.
Arguments Supporting a Special Law:
Supporters of a special law argue that academic crime has unique characteristics that damage the nation’s foundations. “This is no longer just an administrative violation. It is the hijacking of the nation’s intellectual future. When doctors, engineers, or policymakers have counterfeit degrees, public lives and property are at stake. We need a law that provides a strong deterrent effect, including prison sentences and very large fines,” asserted Harry Yulianto, an academician.
Arguments Opposing a Special Law:
On the other hand, opponents fear a special law would be excessive and could stifle academic freedom. They also doubt its effectiveness. “The problem is not a legal vacuum, but enforcement. Police and prosecutors do not yet understand the complexity of the academic world. Rather than creating a new, complicated law, it is better to strengthen administrative sanctions in universities, increase accountability of campus leaders, and promote the use of detection technology,” said Harry Yulianto, a higher education policy expert.
Middle Ground and Concrete Steps:
Before the special law discourse matures, experts recommend concrete steps:
- Maximise Existing Laws: Establish jurisprudence by resolving several major cases using articles on fraud or document forgery.
- Binding Ministerial Regulations: Push the Ministry of Education and Research to issue a regulation strictly prohibiting publication trading practices, with very severe administrative sanctions for lecturers, students, and campuses that tolerate it.
- Cross-Institutional Collaboration: Form a joint task force between the Ministry of Education and Research, BRIN, the Police, and the Attorney General’s Office to specifically investigate and handle major cases that have been detected.
Ultimately, a shared awareness is needed that crimes against knowledge are crimes against the future. Whether through a special law or more vigorous law enforcement, the message must be clear: forging knowledge is no longer merely an ethical violation, but a criminal act with real legal consequences.
Hukum untuk “Ghostwriter” Scopus: Perlukah Ada UU Khusus yang Menjerat Penjual dan Pembeli Jasa Publikasi?

WIN Media, Makassar, 27/1/2026 – Maraknya praktik jasa “ghostwriting” atau penulisan bayaran untuk publikasi ilmiah di jurnal internasional terindeks Scopus telah memicu perdebatan serius di kalangan hukum dan akademisi: perlukah undang-undang khusus yang secara eksplisit menjerat penjual dan pembeli jasa publikasi ini? Wacana ini mengemuka karena sanksi akademik dinilai tidak lagi memadai untuk mengatasi industri yang telah bergerak menjadi bisnis terstruktur dengan kerugian material dan immaterial yang masif bagi dunia ilmu pengetahuan.
Saat ini, penanganan kasus ghostwriter Scopus umumnya hanya berakhir pada sanksi administratif internal kampus, seperti pembatalan gelar, pemecatan, atau pembatalan publikasi. Para penyedia jasa sendiri jarang tersentuh hukum, karena aktivitas mereka sulit dikategorikan secara tegas dalam kerangka hukum pidana yang ada.
“Praktik ini jelas memenuhi unsur penipuan karena ada pihak yang mendapatkan gelar, jabatan, atau tunjangan dengan menggunakan karya orang lain. Namun, untuk menjeratnya sebagai tindak pidana penipuan konvensional, diperlukan laporan dari korban yang merasa dirugikan secara material. Siapa ‘korban’ nya? Negara? Kampus? Ini yang kompleks,” jelas Prof. Anton Agus Setyawan.
Beberapa pasal yang kerap dipertimbangkan untuk menjerat praktik ini antara lain:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika dapat dibuktikan adanya kerugian materi (seperti gaji, tunjangan, atau dana penelitian) yang diperoleh dengan cara melawan hukum.
- Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, mengingat artikel ilmiah dan ijazah dapat dikategorikan sebagai “surat”.
- Pasal 28 UU ITE tentang Penyebaran Berita Bohong, jika konten artikelnya palsu atau memuat data fiktif yang menyesatkan.
- Pasal 55 tentang Percobaan Tindak Pidana, yang dapat menjerat baik penjual (sebagai pembantu) maupun pembeli (sebagai pelaku utama).
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut dianggap tidak tepat sasaran (lack of legal precision) dan berat membuktikannya. Oleh karena itu, muncul usulan Rancangan Undang-Undang tentang Kejahatan Akademik (Academic Fraud Act) yang secara khusus mengatur dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan karya ilmiah, termasuk di dalamnya ghostwriting, fabrikasi data, dan jual beli authorship.
Argumen Pendukung UU Khusus:
Pendukung UU khusus berargumen bahwa kejahatan akademik memiliki karakteristik unik yang merusak fondasi bangsa. “Ini bukan sekarang pelanggaran administratif. Ini adalah pembajakan masa depan intelektual bangsa. Ketika dokter, insinyur, atau pembuat kebijakan punya gelar aspal, nyawa dan harta masyarakat yang jadi taruhan. Butuh undang-undang yang memberi efek jera kuat, baik berupa pidana penjara maupun denda yang sangat besar,” tegas Harry Yulianto, akademisi.
Argumen Penentang UU Khusus:
Di sisi lain, para penentang khawatir UU khusus akan kebablasan dan justru membungkam kebebasan akademik. Mereka juga meragukan efektivitasnya. “Masalahnya bukan pada kekosongan hukum, tapi pada penegakannya. Polisi dan jaksa belum paham kompleksitas dunia akademik. Daripada membuat UU baru yang rumit, lebih baik memperkuat sanksi administratif di perguruan tinggi, memperberat akuntabilitas pimpinan kampus, dan mendorong penggunaan teknologi deteksi,” ujar Harry Yulianto, pakar kebijakan pendidikan tinggi.
Jalan Tengah dan Langkah Konkret:
Sebelum wacana UU khusus matang, para ahli merekomendasikan langkah-langkah konkret:
- Memaksimalkan UU yang Ada: Membuat yurisprudensi dengan menuntaskan beberapa kasus besar menggunakan pasal penipuan atau pemalsuan surat.
- Peraturan Menteri yang Mengikat: Mendorong Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud yang melarang keras praktik jual beli publikasi, dengan sanksi administratif yang sangat berat bagi dosen, mahasiswa, dan kampus yang membiarkannya.
- Kolaborasi Lintas Lembaga: Membentuk satgas bersama antara Kementerian Pendidikan, BRIN, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung untuk secara khusus menyelidiki dan menangani kasus-kasus besar yang sudah terendus.
Pada akhirnya, diperlukan kesadaran bersama bahwa kejahatan terhadap ilmu pengetahuan adalah kejahatan terhadap masa depan. Apakah melalui UU khusus atau penegakan hukum yang lebih gencar, pesan yang harus disampaikan jelas: memalsukan ilmu pengetahuan bukan lagi pelanggaran etis semata, tetapi tindakan kriminal yang konsekuensinya nyata di depan hukum.

