13 Maret 2026

AI Ethics in Education: Mitigation Strategies to Prevent Plagiarism and Copyright Infringement

WIN Media, Makassar, 5/2/2026 – The widespread use of generative Artificial Intelligence (AI) like ChatGPT in academic settings has raised new concerns regarding plagiarism and copyright infringement.

Schools and universities now face the challenge of formulating ethical policies that can mitigate these risks without stifling the positive potential of AI as a learning tool.

The core issue lies in the blurred line between AI assistance and pure plagiarism, as well as the copyright status of machine-generated content. Without clear guidelines, students may unintentionally commit violations, while institutions struggle to assess the originality of academic work.

Harry Yulianto, an Educational Technology Expert from STIE YPUP Makassar, emphasizes that an effective approach is not prohibition, but education and transparent policy frameworks. “AI is a neutral tool.

The problem lies in how we use it. An outright ban is counterproductive as it drives students to use AI covertly, without ethical guidance. Instead, we need to teach ‘AI literacy’ that includes an understanding of usage boundaries, citation obligations, and respect for intellectual property,” Harry explained.

Harry recommends several concrete mitigation steps:

  1. Strengthening Academic Policies: Updating plagiarism definitions in codes of conduct to explicitly include AI misuse, with provisions for mandatory disclosure if AI is used as an aid.
  2. Implementing Adaptive Detection Technology: Using next-generation AI-powered plagiarism checkers that not only match text but can analyze writing patterns, stylistic consistency, and signatures of AI-generated content.
  3. Redesigning Assessments: Shifting from easily AI-generated output-based assignments (essays) towards process-based evaluations, such as reflection journals, oral presentations, portfolios, or documented collaborative projects.
  4. Copyright Education: Socializing copyright concepts for AI-generated content and other digital resources, including the use of Creative Commons licensed materials.

“The most important thing is to build a culture of academic honesty. The dialogue about AI ethics must start with teachers and lecturers, then be passed on to students. When students understand why an action is considered unethical, they will be better equipped to use this technology responsibly,” concluded Harry.

This proactive approach is expected to minimize violations while leveraging AI as a catalyst for developing student integrity and critical thinking skills in the digital age.


Etika AI dalam Pendidikan: Mitigasi Mencegah Plagiarisme dan Pelanggaran Hak Cipta

WIN Media, Makassar, 5/2/2026 – Maraknya penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) generatif seperti ChatGPT di lingkungan akademik memunculkan kekhawatiran baru terkait plagiarisme dan pelanggaran hak cipta.

Sekolah dan perguruan tinggi kini menghadapi tantangan untuk merumuskan kebijakan etis yang mampu memitigasi risiko tersebut tanpa menghambat potensi positif AI sebagai alat pembelajaran.

Isu utamanya terletak pada batasan yang kabur antara bantuan AI dan plagiarisme murni, serta status hak cipta dari konten yang dihasilkan oleh mesin. Tanpa pedoman yang jelas, siswa dapat secara tidak sengaja melakukan pelanggaran, sementara institusi kesulitan menilai keaslian karya akademik.

Harry Yulianto, Pakar Teknologi Pendidikan dari STIE YPUP Makassar, menekankan bahwa pendekatan yang efektif bukanlah pelarangan, tetapi edukasi dan kerangka kebijakan yang transparan. “AI adalah alat yang netral.

Masalahnya terletak pada bagaimana kita menggunakannya. Larangan total justru kontraproduktif karena membuat siswa menggunakan AI secara diam-diam, tanpa bimbingan etis. Sebaliknya, kita perlu mengajarkan ‘literasi AI’ yang mencakup pemahaman tentang batasan penggunaan, kewajiban sitasi, dan penghormatan terhadap karya intelektual,” jelas Harry.

Harry merekomendasikan beberapa langkah mitigasi konkret:

  1. Penguatan Kebijakan Akademik: Memperbarui definisi plagiarisme dalam kode etik untuk secara eksplisit mencakup penyalahgunaan AI, termasuk ketentuan kewajiban disclosure (pengakuan) jika AI digunakan sebagai alat bantu.
  2. Penerapan Teknologi Deteksi yang Adaptif: Menggunakan AI-powered plagiarism checker generasi terbaru yang tidak hanya mencocokkan teks, tetapi dapat menganalisis pola penulisan, konsistensi gaya, dan tanda-tanda konten AI.
  3. Penilaian yang Redesain: Beralih dari penugasan berbasis output (esai) yang mudah di-generate AI, menuju penilaian berbasis process (proses), seperti jurnal refleksi, presentasi lisan, portofolio, atau proyek kolaboratif yang terdokumentasi.
  4. Edukasi Hak Cipta: Mensosialisasikan konsep hak cipta untuk konten AI-generated dan sumber digital lainnya, termasuk penggunaan materi berlisensi Creative Commons.

“Yang terpenting adalah membangun budaya akademik yang jujur. Dialog tentang etika AI harus dimulai dari guru dan dosen, kemudian diturunkan ke siswa. Ketika siswa paham mengapa suatu tindakan dianggap tidak etis, mereka akan lebih mampu menggunakan teknologi ini dengan bertanggung jawab,” pungkas Harry

Pendekatan proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran sekaligus memanfaatkan AI sebagai katalis untuk mengembangkan integritas dan keterampilan berpikir kritis siswa di era digital.

Related News